Tuesday, September 29, 2009

Nasib Para Terpidana di Mata Peradilan Zaman Baheula


Sejak bergulirnya isu Hak Asasi Manusia dan semakin berkembangnya undang-undang peradilan, dunia semakin memperhatikan nasib dan hak bagi para terpidana, khususnya pidana kasus berat. Kita sering mendengar bagaimana seorang tersangka pembunuhan hanya perlu mendekam di penjara selama 1-2 tahun, menebus kesalahannya, kemudian dapat berlenggang bebas. Atau seorang koruptor yg sudah merugikan negara puluhan milyar malah masih bisa bersantai di rumahnya yang besar.

Ya, itulah bentuk dari toleransi dan penghargaan dunia peradilan pada para terpidana. Bagaimana juga, mereka juga manusia yg punya hak untuk hidup. Bahkan setelah menjalani hukuman, mereka wajid diberi kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka.

Bersyukurlah para pelaku kejahatan itu hidup di masa kini. Andai saja mereka hidup di masa lalu, jangan pernah berharap untuk bisa "menikmati" kondisi seperti ini.

Di masa lalu, hukum yang berlaku bagi para pelaku kejahatan sangatlah keras, bahkan bisa dibilang benar2 "tidak berprikemanusiaan". Hukuman mati dan siksa sudah menjadi hal yang sangat umum dan wajib dilakukan bagi para pelaku kejahatan. Hal ini diterapkan karena hukuman penjara dirasa tidak memberikan efek kapok kepada pelaku.

Sejak awal abad 1, hukuman siksa (torture) dan gantung (hanging) menjadi hukuman yang sangat umum dilakukan oleh banyak negara. Banyak negara memberlakukan hukum bakar (Burning at the stake). Biasanya hukuman ini diberlakukan bagi orang2 yg diduga melakukan tindakan okultisme. Hukuman bakar hidup2 mencapai puncaknya di tahun 1427 di Switzerland, Austria, Germany, England, Scotland, dan Spanyol saat negara2 itu sedang gencar2nya memburu orang2 yg diyakini sebagai keturunan atau pengikut Setan. Lebih dari 1,700 orang tewas dibakar hidup2.

Hukuman lain yang tidak kalah populernya adalah hukuman mengikat orang di roda raksasa (The Wheel) yang terbuat dari kayu. Sang pesakit diikat di tengah2 roda, kemudian roda itu didorong ramai2 ke atas bukit, kemudian didorong ke bawah. Jika si pesakit selamat, maka dia akan dibebaskan. Nyatanya tidak ada yg pernah selamat, karena jika tidak tewas tertimba roda, si pesakit akan tewas hancur berserakan bersama roda saat tiba di bawah bukit.

Hukuman lain yg cukup populer adalah hukuman pancung yg sudah dilakukan di Jerman atau Inggris sejak abad 16. Biasanya kepala si pesakit dibaringkan di tatakan pancung, kemudian sang eksekutor (biasanya bertopeng) memotong kepala si pesakit dengan kapak atau pedang. Masalahnya, jika kapak / pisau yg digunakan tidak tajam, si eksekutor harus berkali2 mengayunkan kapak / pisau hingga kepala si pesakit terpisah dari tubuhnya. Dan itu luar biasa menyakitkan buat pesakit.

Untuk meminimalisir tindakan penyiksaan saat memotong kepala pesakit, Dr. Joseph Guillotin asal Perancis tahun 1789 menciptakan pisau guletin (The Guillotaine). Dengan dipancung menggunakan pisau tersebut, si pelaku tidak akan merasakan kesakitan sedikitpun. Hukuman pancung dengan pisau ini masih tetap dipakai hingga tahun 1977.

Terakhir adalah hukuman gantung, yang merupakan hukuman paling umum diberlakukan bagi para terpidana mati yg dianggap melakukan tindakan kriminal berat.

Selain hukuman2 mati biasa di atas, ada pula hukuman2 mati yang "tidak biasa" yg diberlakukan bagi para pelaku kejahatan yg dianggap melakukan tindakan kejahatan yg sudah amat sangat tidak dapat ditorerir (misalnya membunuh satu keluarga, mencuri dari orang miskin, atau bahkan menghina Pemimpinan Negara). Saya menemukan ada 10 jenis hukuman mati paling sadis yg pernah dilakukan bagi para terpidana hukuman berat tersebut. Dan hukuman itu adalah :

1. THE BRAZEN BULL :
Diciptakan oleh Perilaus dari Athena pada abad 6 Sebelum Masehi. Bentuknya seperti patung banteng yang terbuat dari baja tebal. Di dalamnya kosong dengan banyak lubang di atasnya. Sementara di bagian bawahnya terdapat lubang-lubang kecil lain. Cara kerjanya : Sang korban masuk ke dalam kotak tersebut. Lalu eksekutor menyalakan api di bawah, membiarkan Sang korban terbakar di dalamnya. Saat si korban menjerit, suaranya akan keluar lewat lubang atas dan terdengar seperti geraman banteng.

2. HANGING, DRAWING, & QUARTERING :
Ini salah satu hukuman mati yg lazim dilakukan di Inggris pada abad 15 - 17. Cara eksekusinya cukup sadis : Si korban diseret dengan kuda menuju tempat eksekusi. Di tempat tersebut, sang korban digantung (Hanging) hingga setengah mati. Setelah itu, dia akan diturunkan dan diletakkan di sebuah meja yg telah disiapkan. Kemudian dengan gerakan cepat, sang eksekutor membelah dubur sang korban, menembus perut, lalu mengeluarkan (Drawing) semua isi perutnya lalu memperlihatkannya pada si korban (saat itu sang korban masih dalam kondisi hidup dan bisa melihat isi perutnya dgn jelas). Setelah itu, sang korban dipenggal dan tubuhnya dibagi menjadi 4 bagian (Quartering).

3. LING CHI :
Secara harafiah artinya "memotong pelan", merupakan eksekusi yg lumayan sadis dan menyakitkan. Hukuman ini mulai dilakukan di China tahun 1905. Cara eksekusinya : Tangan dan kaki sang korban diikat erat-erat. Kemudian eksekutor menyayat pelan2 hingga putus kaki, tangan, dan dadanya. Baru setelah itu memenggal kepala si korban. Semua dilakukan dengan gerakan pelan. Dan itu jelas sangat menyakitkan.

4. FLAYING :
Cara mati yang cukup menyakitkan : Sang korban dikuliti hidup-hidup. Cara ini pertama kali dilakukan oleh Suku Aztec dari Meksiko. Cara ini kemudian dipraktikkan oleh bangsa Romawi, saat menghukum Rasul Bartolomeus di Sisilia. Kasus hukuman mati dengan cara ini terakhir kali tercatat pada tahun 2000 di mana Pemerintah Militer Myanmar menguliti hidup2 200 orang penduduk pria asal Desa Karenni.

5. CRUCIFIXION :
Salah satu metode hukuman mati paling kuno adalah dengan penyaliban. Yesus Kristus adalah salah satu korbannya. Saat disalib, tangan dan kaki korban dipaku ke kayu salib dan dibiarkan begitu saja di atas kayu salib hingga sang korban mati. Proses ini bisa berlangsung berhari-hari. Sungguh cara mati yang melelahkan.

6. CEMENT SHOES :
Hukuman mati ini diperkenalkan pertama kali pada abad 18 oleh Mafia Amerika dan hingga kini masih digunakan. Caranya : Kaki para korban ditempatkan di blok berbentuk balok, kemudian mengisi blok itu dengna semen. Setelah semen itu kering, sang korban dilemparkan ke sungai atau laut yang dalam.


7. COLUMBIAN NECKTIE :
Inilah metode hukuman mati paling mengerikan yang pernah ada. Pertama kali dilakukan pada abad 15 di La Violencia, Columbia untuk menghukum orang yang terbukti berbohong di pengadilan. Leher sang korban dipotong dengan pisau yang sangat tajam, kemudian sang eksekutor menarik lidah korban dari leher yg terpotong, lalu menariknya keluar dari lubang itu.


8. THE 5 PAINS :
Berasal dari Tiongkok kuno, hukuman ini benar-benar kejam. Intinya adalah memotong 5 bagian tubuh sang korban dan membiarkannya merasakan kesakitan yang luar biasa dulu, sebelum akhirnya dihabisi. Pertama-tama, biasanya hidung atau jari si korban dipotong dulu. Kemudian kakinya, lalu lengannya, kemudian bagian kemaluannya. Barulah pada akhirnya tubuhnya dibelah dua. Setiap kali telah memotong 1 bagian tubuh korban, sang eksekutor akan dia selama beberapa jam, membiarkan sang korban "menikmati" kesakitan sembari menunggu dengan penuh ketakutan kapan akan mulai dieksekusi lagi dan kira-kira bagian tubuhnya yg mana yg akan dipotong lagi. Sungguh bukan cara eksekusi yg menyenangkan.

9. SNAKE PIT :
Salah satu cara mati yang juga menderita adalah hukuman ini : Korban yang dinyatakan bersalah, akan dilemparkan ke sarang ular berbisa. Dalam waktu sekejap, sang korban akan dipatuk oleh ratusan ular beracun. Semakin banyak ular yg menggigitnya, semakin cepat pula si korban akan tewas. Cara ini telah diterapkan pada zaman dahulu kala, dan banyak ahli meyakini bangsa Vikinglah yang pertama kali menerapkan hukuman mati cara ini.

10. BURIED ALIVE :
Merupakan hukuman mati paling brutal dan tertua yang pernah dilakukan manusia. Diyakini sejak masa Sebelum Masehi, hukuman ini sudah dilakukan kepada para kriminal. Biasanya mereka diikat dan dimasukkan ke dalam lubang. Catatan terakhir mengenai pelaksanaan hukuman seperti ini adalah tahun 1945, saat Pasukan Jepang melakukan eksekusi terhadap ribuan penduduk Nanking semasa Perang Dunia Kedua. Eksekusi besar-besaran ini dikenal sejarah sebagai Nanjing Massacre.


Sekali lagi, bersyukurlah para pelaku kejahatan yang hidup di abad sekarang. Sebab jika mereka hidup di masa lalu, hukuman-hukuman seperti inilah yang akan menyambut mereka.

No comments:

Post a Comment